Sunday, 05 September 2010 - 02:46 WIB
» Home | » Hamalimon | » Ugamo Malim | » Sosial | » Generasi Muda | » Buku Tamu | » Hubungi Kami           

MAKNA PAMELEON BOLON
22 June 2008
Mengucap syukur Kepada MULAJADI NABOLON atas anugrah sepenjang tahun yang diberikan.

  read more
MAKNA MANGAN NAPAET
19 February 2008

Napaet sebagai media pendekatan segala rasa yang ada.


  read more

Home >> Sosial


PELEMBAGAAN SOSIAL 

Raja Nasiakbagi mengajarkan untuk mendirikan Ugasan Torop. Setiap tahun masing-masing warga mengumpulkan sejumlah tertentu padi atau uang dalam lumbung (kas). Tujuannya menyantuni kehidupan warga yang tidak mampu. Yatim piatu dan warga miskin dijamin oleh harta bersama ini. Yang kurang mampu didak diwajibkan memberikan hingga kehidupannya semakin baik, namun mempunyai hak yang sama.

 

Parmalim tidak mengenal konsep panti karena dalam budaya batak adat do palumehon pinahan, alai tihas do palumehon jolma. Memeliharakan ternak adalah biasa dengan konsep bagi hasil, namun memeliharakan (karena cacat, miskin dan jompo) manusia adalah pantangan besar.

Bentuk apa pun manusia yang dianugerahkan kepada keluarga adalah menjadi tanggungjawabnya dan komunitasnya. Konsep itu tetap hidup dalam Parmalim sehingga warga Parmalim dalam keadaan apa pun tidak dianjurkan masuk panti asuhan dan tidak berusaha membentuk panti. Kehidupannya dijamin dengan adanya Ugasan Torop.

Pengurusnya tidak mendapat insentif dari perkembangan harta ini karena berprinsip mengabdikan diri terhadap pesan Raja Sisingamangaraja - Raja Nasiakbagi.

Para Pengelola Ugasan Torop ini disebut juga Suhi Ni Ampang Naopat. Mereka ada di setiap cabang dan mengelola secara mandiri. Di Pusat disebut juga Suhi Ni Ampang Naopat, tugasnya mengevaluasi perkembangan Ugasan Torop dan melakukan kebijakan croos subsidi. Bila di salah satu cabang ada masalah yang harus disantuni Ugasan Torop dan harta mereka tidak mencukupi, kas dari cabang lainnya dapat digunakan untuk mengatasi masalah itu.

 

Ugasan Torop banyak digunakan sebagai modal awal keluarga baru yang memulai kehidupan baru sehingga semakin berkembang. Pengelolaannya pun semakin berkembang, yang semula orientasi sosial semata, namun karena memberi kehidupan yang lebih baik oleh yang menggunakannya sehingga lajim memberikan “ginurgur” bagian dari laba usahanya yang tidak dipatok.

 

Ugasan Torop juga diaturkan untuk mendapatkan “todoan” dari penjualan ternak, upa raja (bila raja mendapatkan upah dari pelaksanaan tugasnya) dari ragi-ragi ni sinamot (dari penerimaan harta pauseang dan panjaean pada saat dilakukan perkawinan. Saat ini dalam pengertian yang berbeda disebut sinamot). Intinya adalah bila warga Parmalim mendapatkan rejeki halal, sepantasnya memerikan “todoan” ke Ugasan Torop agar semakin berkembang.

 

Target dalam pengertian yang lebih luas, Ugasan Torop diharapkan mampu menyantuni warga (seluruhnya) bila mengalami kegagalan panen, atau usaha sehingga terancam kehidupan dasar sehari-hari selama satu tahun berjalan.

Ugasan Torop telah pernah membantu korban gempa di Tarutung melalui satkorlak, dan menampung pengungsi korban gempa itu di kompleks Bale Pasogit. Juga memberi bantuan kepada korban kebakaran di Porsea. 



[ Back to Top ]
    Copyright © 2007 parmalim.com - all rights reserved | contact us: admin@parmalim.com